Optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sibolga
Abstract
esuai dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga No 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah pajak yang dikenakan atas Bumi dan / atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Terkait pengelolaan PBB di daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengeluarkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam pemungutan PBB di wilayah masing-masing. Tujuan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) adalah untuk mengetahui target dan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Dinas Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Sibolga. Tingkat Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat Kota Sibolga sebagai Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan tergolong belum cukup memadai dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]