Show simple item record

Prosedur Pemberian Kredit Pegawai pada PT Bank Sumut Pusat Medan

dc.contributor.advisorMunawarah
dc.contributor.authorTarigan, Theresia Brigita
dc.date.accessioned2022-11-10T07:59:41Z
dc.date.available2022-11-10T07:59:41Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/57513
dc.description.abstractPada zaman era globalisasi dimana persaingan semakin tinggi untuk mendapatkan pekerjaan agar menghasilkan pendapatan tetapi tingkat lapangan kerja lebih sedikit dari pada tingkat pertumbuhan penduduk yang sangat drastis meningkat. Masyarakat dituntut untuk bersaing secara global serta dituntut untuk menjadi kreatif untuk mendapatkan sebuah pendapatan pada saat ini usaha mikro adalah salah satu andalan untuk mengatasi masalah tersebut. Tetapi dengan kendala tidak adanya modal awal ataupun kurangnya modal awal untuk membangun sebuah usaha mikro. Disinilah salah satu fungsi bank sebagai penyalur dana kredit kepada masyarakat agar dapat memenuhi modal awal untuk membuat suatu usaha kecil serta mendukung kelangsungan kegiatan bisnis. Kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan badan usaha atau seseorang untuk meminjam uang dan menggembalikannya dalam jangka waktu yang sudah disepakati kedua belah pihak. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 11 menyebutkan kredit merupakan penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam meminjam untuk melunasi utangnya dengan jangka waktu tertentu dan dengan pemberian bunga. Dalam pemberian kredit terdapat unsur esensial dari kredit adalah kepercayaan dari bank sebagai kreditur terhadap nasabah peminjam sebagai debitur. Kepercayaan tersebut timbul karena dipenuhinya segala ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh kredit bank oleh debitur. Makna dari kepercayaan tersebut adalah adanya keyakinan dari bank sebagai kreditur bahwa kredit yang diberikan akan sungguh-sungguh diterima kembali dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Bank juga banyak menawarkan berbagai produk perbankan dana dan produk pinjaman jasa lainnya. Dalam produk pinjamannya bank mempunyai penyaluran kredit yang dapat dilihat dari tujuannya, jangka waktunya, jaminannya, orangnya dan tempat kediamannya (Viesthzal,dkk,2005). PT. Bank Sumut Pusat Medan merupakan salah satu bank di Indonesia yang berperan dalam memberikan kredit. Salah satu jenis kredit yang ada pada PT. Bank Sumut Pusat Medan yaitu kredit konsumtif dalam bentuk kredit pegawai. Kredit pegawai yaitu kredit yang diperuntukkan kepada para pegawai PT. Bank Sumut Pusat Medan yang masih aktif dan merupakan pegawai tetap yang sudah memenuhi syarat di instansi tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleen_US
dc.titleProsedur Pemberian Kredit Pegawai pada PT Bank Sumut Pusat Medan
dc.identifier.nimNIM192102026
dc.identifier.nidnNIDN0117108803
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62401#Akuntansi
dc.description.pages48 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record