Pengawasan Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam
Abstract
Salah satu bentuk pengawasan terhadap Wajib Pajak adalah pengawasan terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Wajib pajak yang telah menghitung, memperhitungkan, dan menyetor pajak terutang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Surat pemberitahuan ini berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan Mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya. Tujuan melakukan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam. Pengawasan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam dilakukan melalui pembuatan Surat Himbauan untuk Penyampaikan SPT, Surat Teguran Pengawasan, dan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pengawasan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]