Prosedur Pelaksanaan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur
Abstract
Ditinjau dari sejarah, masalah pajak sudah ada sejak zaman dahulu walaupun
pada saat itu namanya bukan “pajak” melainkan “upeti” tetapi masih merupakan
pemberian yang bersifat sukarela dari rakyat kepada pemimpinnya. Perkembangan
selanjutnya pemberian itu berubah menjadi upeti yang sifat pemberiannya dipaksakan
dalam arti bahwa itu bersifat “wajib” dan ditetapkan secara sepihak oleh Negara,
dengan kata lain “pajak” yang semula merupakan pemberian berubah menjadi
pungutan, dan hal ini dianggap wajar karena kebutuhan negara akan dana semakin besar
dalam rangka untuk memelihara kepentingan negara yaitu untuk mempertahankan negar
dan melindungi rakyat dari serangan musuh maupun untuk melaksanakan
pembangunan. Dengan demikian sejarah pemungutan pajak mengalami perubahan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan negara baik di bidang ekonomi, sosial,
dan kenegaraan.
Pada dasarnya pembangunan merupakan suatu proses perubahan secara terus
menerus yang dengan sendirinya akan menuju ke arah kemajuan dan perbaikan yang
lebih baik. Untuk mewujudkan pembangunan, dibutuhkan segala potensi yang ada pada
suatu bangsa, berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, teknologi, manajemen,
dan finansial untuk melakukannya. Salah satu upaya menggerakkan sumber daya dari
pemerintah itu dapat dilihat dari segi finansialnya, yaitu bagaimana pemerintah
dapat mencari sumber-sumber keuangan guna membiayai pelaksanaan roda
pemerintahan.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]