dc.description.abstract | Pembangunan kota merupakan bagian pembangunan nasional yang diupayakan mengikuti pola pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pengelolaan kebersihan kota yang berencana dan terarah serta melibatkan berbagai lapisan sudah barang tentu akan bermuara pada wujud partisipasi masyarakat. Peranan pemimpin formal sebagai Kepala Kelurahan akan berpengaruh terhadap tingkat partisipasi masyarakat. Hal ini dapat terwujud bilamana Lurah mampu memotivasi masyarakat untuk berperan serta. Selain itu para Lurah harus memperhatikan keadaan masyarakat dengan menggunakan gaya kepemimpinan yang sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada di daerah Tingkat II Medan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana hubungan gaya dan motivasi kepemimpinan Lurah dengan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kebersihan pemukiman. Selain itu juga ingin mengetahui aktivitas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagai wadah partisipasi serta mengkaji sejauh mana keterlibatan dan kerjasama dari Pemerintah Daerah, PD Kebersihan, Masyarakat dan Perangkat Hukum dalam mengelola kebersihan di Kotamadya Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Korelasi Product Moment dari Pearson dengan mencari korelasi parsial dan korelasi ganda. Kemudian diteruskan dengan uji keberartian dan uji linieritas dengan taraf α 0,05. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan gaya kepemimpinan dengan partisipasi masyarakat sangat kuat dan sangat berarti dengan r hit 0,8411 dimana r tabel adalah 0,098. Hubungan bentuk motivasi dengan partisipasi masyarakat adalah kuat dengan r hit 0,7823. Demikian juga korelasi ganda antara gaya kepemimpinan dan motivasi kepemimpinan berpengaruh sangat nyata dan sangat berarti dengan r hit 0,8659 dan uji keberartian dengan F hit 561,89 dimana F tabel 3,02 dengan taraf a 0,05. Dengan sebesar 0,75 koefisien determinasi maka partisipasi korelasi masyarakat ganda dalam pengelolaan keberhasilan pemukiman 75 % dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan dan motivasi, sedangkan 25% ditentukan oleh faktor-faktor lain.
Berdasarkan hasil penelitian juga ditemukan bahwa LKMD turut berpartisipasi aktif dalam pengelolaan kebersihan. Demikian juga kunci keberhasilan dalam pengelolaan kebersihan pemukiman ditentukan oleh sejauh mana tercipta suatu kerjasama yang baik dan harmonis antara Pemerintah Daerah (hingga aparatur terendah), Perusahaan Daerah Kebersihan, masyarakat dan perangkat hukum yang ada. Masyarakat tidak saja sebagai objek tetapi juga sebagai subjek yang turut berperan aktif untuk menjaga kebersihan lingkungan sebagai perwujudan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6 aya 2 Undang-Undang No. 4 tahun 1982. Kepala Kelurahan merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah yang paling bawah di dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai administrator pemerintahan, pembangunan kepemimpinan dan kemasyarakatan menggunakan demokratis/partisipatif sesuai gaya dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1979 yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini juga menyarankan agar LKMD sebagai wadah partisipasi masyarakat dan menggerakkan swadaya gotong royong sebagaimana diatur dalam Kepres No. 28 Tahun 1980 perlu dilibatkan dalam pemungutan retribusi sampah. Dan perlunya peningkatan efisiensi pengelolaan dengan sistem serta teknologi yang lebih canggih dan bersahabat dengan lingkungan. | en_US |