Pelaksanaan Penagihan Tunggakan Pajak Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota
Abstract
Selama ini masyarakat selaku WP masih menganggap bahwa pajak bukan
sebagai kewajiban, melainkan lebih dianggap sebagai momok dan beban, karana
dengan memebayar pajak akan mengurangi penghasilan atau harta kekayaan yang
mereka miliki. Sementara dilain pihak tingkat pendapatan yang rendah serta
minimnya pengetahuan tentang pajak merupakan suatu faktor yang menyebabkan
kurangnya kesadaran masyarakat untuk melunasi pembyaran kewajiban pajaknya.
Sehubngan dengan hal ini, aparat pajak dalam melakukan tugasnya didukung
oleh berbagai faktor penunjang, salah satunya adalah penerapan langkah strategi
meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta upaya yang dilakukan dalam rangka
pelunasan atau pencairan tunggakan pajak yang terutang sesuai dengan prosedur
penagihan sehingga tercapainya pelunasan tunggakan pajak yang semestinya untuk
meningkat kan penerimaan pajak.
Pajak sebagai sumber utama penerimaan Negara perlu terus ditingkatkan
sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri
berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang
perpajakan terus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif
masyarakat selaku wajib pajak dan serta pemahaman akan hak kewajiban dalam
melaksanankan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penagihan pajak adalah rangkain kegitan petugas pajak yang dilakukan
kepada penanggung pajak agar melunasi utang pajaknya berikut biaya penagihan
yang timbul dengan menegor atau memperingatkan, melaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan,
melaksanakan penyitaan atau pemblokiran rekening, melaksanakan penyanderaan
serta menjual barang yang telah disita melalui lelang.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]