Mekanisme Penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur
Abstract
Di dalam menentukan besarnya pajak yang terutang sering terjadi
perselisihan WP dan petugas pajak.Perselisihan tersebut terjadi karena adanya
perbedaan pendapatantara wajib pajak dan petugas pajak mengenai suatu masalah,
seperti peraturan dan penafsiran fiskus atas suatu fakta, dan kesalahan hitung atau
tulis.Hal ini tentu saja dapat merugikan penerimaan negara. Oleh karena itu,
diperlukan suatu tata cara yang bisa mengatur proses pemungutan pajak itu
sendiri. Suatu hukum pajak yang memberikan batasan-batasan dan sanksi yang
jelas dalam proses pemungutan pajak.
Beban pembuktian untuk menyatakan bahwa pajak yang terutang dalam
SPT adalah tidak benar berada pada pihak fiskus (Direktorat Jenderal Pajak),
seperti yang tertulis dalam Undang-Undang KUP Pasal 12 ayat 3. Proses
pembuktian atau bukti yang diperoleh dapat berasal dari pemeriksaan atau adanya
keterangan lain. Maka apabila dari bukti tersebut ternyata jumlah pajak yang
terutang menurut WP sebagaimana dilaporkan dalam SPT tidak benar, maka
fiskus menetapkan jumlah pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai
dengan ketentuan perundang-undang perpajakan dengan menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak.
SKP diterbitkan untuk suatu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun
pajak yang dilakukan penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau
pemeriksaan bukti permulaan.Dengan diterbitkannya SKP ini, WP dituntut untuk
menghitung, memperhitungkan, melapor dan menyetorkan pajaknya dengan
benar. Sehingga masalah kurangnya pencapaian target penerimaan pajak untuk
negara yang muncul akibat dari kesalahan–kesalahan yang terdapat dalam
pengisian SPT sebelumnya dapat ditangani dan kemungkinan terjadinya sengketa
pajak juga dapat diminimalisir
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]