Efektivitas Penggunaan E-Faktur Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dikantor Pelayanan Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia
Abstract
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Atau dengan kata lain, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti bahwa ia telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut. Perlu diingat bahwa barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain dari pada harga pokoknya itu sendiri. PKP adalah bisnis/ perusahaan/ pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi, untuk menjadi PKP, pengusaha tersebut harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]