Show simple item record

dc.contributor.authorSuwandy, Muhammad Reza
dc.date.accessioned2022-11-10T09:21:17Z
dc.date.available2022-11-10T09:21:17Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/57677
dc.description.abstractFaktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Atau dengan kata lain, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti bahwa ia telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut. Perlu diingat bahwa barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain dari pada harga pokoknya itu sendiri. PKP adalah bisnis/ perusahaan/ pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi, untuk menjadi PKP, pengusaha tersebut harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleEfektivitas Penggunaan E-Faktur Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dikantor Pelayanan Pelayanan Pajak Pratama Medan Poloniaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM142600047
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages71 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record