Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
View/ Open
Date
2017Author
Manurung, Ega Claudia
Advisor(s)
Sihombing, Marlon
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak merupakan iuran wajib
rakyat kepada negara. Peranan pajak dalam kehidupan bernegara menjadi
dominan bagi sumber pendapatan negara. Indonesia sebagai negara berkembang
tengah menggalakan pembangunan di berbagai bidang, yaitu pembangunan
bidang ekonomi, sosial budaya, hukum, dan lain-lain. Pembangunan tersebut
bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk mensejahterakan
rakyat Indonesia secara adil dan makmur. Demi mewujudkan tujuan
Pembangunan Nasional tersebut diperlukan dana cukup besar yang berasal dari
penerimaan negara yaitu pajak, baik pajak negara maupun pajak daerah. Pajak
dapat mempengaruhi pembangunan nasional dan dapat mengurangi tingkat
ketergantungan negara terhadap pinjaman luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah
harus lebih memperhatikan serta meningkatkan penerimaan daerah untuk
mendukung perkembangan ekonomi setiap daerah.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat
melaksanakan otonomi daerah, melalui peningkatan dan penggalian setiap potensi
yang ada pada masing-masing daerah melalui pajak daerah sebagai salah satu
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah telah berusaha memungut
setiap pajak daerah secara profesional dan transparan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan yaitu Undang-Undang Nomor 28
tahun 2009 tentang pajak daerah agar dapat mencapai target penerimaan pajak
derah yang telah ditetapkan dalam rangka meningkatkan kontribusinya terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]