Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak Restoran di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan
View/ Open
Date
2017Author
Pardede, Agnes Debora
Advisor(s)
Ridho, Hatta
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu pendapatan asli daerah adalah berasal dari Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah, berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendapatan Asli Daerah diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]