Show simple item record

dc.contributor.advisorRidho, Hatta
dc.contributor.authorPardede, Agnes Debora
dc.date.accessioned2022-11-11T02:24:05Z
dc.date.available2022-11-11T02:24:05Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/57824
dc.description.abstractSalah satu pendapatan asli daerah adalah berasal dari Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah, berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendapatan Asli Daerah diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak Restoran di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM142600102
dc.identifier.nidnNIDN0013057106
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages66 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record