Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia
View/ Open
Date
2017Author
Susilowati, Susilowati
Advisor(s)
Hanum, Farida
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam hal meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melakukan
kewajiban perpajakannya, DJP terus meningkatkan pelayanan dengan
mengeluarkan layanan berbentuk e-filling, dimana layanan ini dibuat untuk
memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak terutangnya, menarik
perhatian masyarakat Indonesia untuk sadar akan melakukan kewajiban
perpajakannya dan mengurangi penggunaan kertas dalam bentuk dokumen agar
Indonesia lebih ramah lingkungan. E-filling diterapkan oleh DJP sejak tahun
2005 dengan adanya KEP-05/PJ/2005, namun pada saat itu e-filling harus
dilakukan melalui ASP (Aplication Service Provider) atau perusahaan penyedia
jasa aplikasi. Pada bulan februari 2012, DJP baru menyediakan layanan
e-filling gratis khusus SPT PPh orang pribadi 1770 S dan 1770 SS. Adapun
pengertian e-filling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh (Pajak
Penghasilan) secara elektronik yang dilakukan yang dilakukan secara online
dan real time melalui internet pada website DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
online (http://djponlline.pajak.go.id) atau website penyalur SPT elektronik
yang ditunjuk oleh DJP sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian
SPT. E-filling juga merupakan produk yang diluncurkan sehubungan dengan
sistem pungutan pajak di Indonesia, dimana e-filling ini diluncurkan dengan
maksud agar masyarakat atau wajib pajak lebih mudah menyampaikan SPT
Tahunannya dengan tidak perlu datang dan mengantri ke kantor pajak untuk
menyampaikan SPT, hanya perlu menyampaikannya melalui e-filling di kantor
tempat bekerja atau dimanapun wajib pajak berada. Dengan adanya layanan e filling diharapkan dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam
melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan dengan rutin, meskipun akan
ada kendala yang akan menjadi faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib
pajak, tetapi DJP akan berupaya maksimal mungkin untuk meminimalkan
kendala seperti melakukan sosialisasi mengenai e-filling. Dengan demikian
penerapan sistem e-filling akan memberikan pengaruh positif terhadap
kepatuhan wajib pajak.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]