Show simple item record

dc.contributor.advisorHanum, Farida
dc.contributor.authorSusilowati, Susilowati
dc.date.accessioned2022-11-11T02:43:31Z
dc.date.available2022-11-11T02:43:31Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/57860
dc.description.abstractDalam hal meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya, DJP terus meningkatkan pelayanan dengan mengeluarkan layanan berbentuk e-filling, dimana layanan ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak terutangnya, menarik perhatian masyarakat Indonesia untuk sadar akan melakukan kewajiban perpajakannya dan mengurangi penggunaan kertas dalam bentuk dokumen agar Indonesia lebih ramah lingkungan. E-filling diterapkan oleh DJP sejak tahun 2005 dengan adanya KEP-05/PJ/2005, namun pada saat itu e-filling harus dilakukan melalui ASP (Aplication Service Provider) atau perusahaan penyedia jasa aplikasi. Pada bulan februari 2012, DJP baru menyediakan layanan e-filling gratis khusus SPT PPh orang pribadi 1770 S dan 1770 SS. Adapun pengertian e-filling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) secara elektronik yang dilakukan yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP (Direktorat Jenderal Pajak) online (http://djponlline.pajak.go.id) atau website penyalur SPT elektronik yang ditunjuk oleh DJP sebagai pihak yang dapat menyalurkan penyampaian SPT. E-filling juga merupakan produk yang diluncurkan sehubungan dengan sistem pungutan pajak di Indonesia, dimana e-filling ini diluncurkan dengan maksud agar masyarakat atau wajib pajak lebih mudah menyampaikan SPT Tahunannya dengan tidak perlu datang dan mengantri ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT, hanya perlu menyampaikannya melalui e-filling di kantor tempat bekerja atau dimanapun wajib pajak berada. Dengan adanya layanan e filling diharapkan dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan dengan rutin, meskipun akan ada kendala yang akan menjadi faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, tetapi DJP akan berupaya maksimal mungkin untuk meminimalkan kendala seperti melakukan sosialisasi mengenai e-filling. Dengan demikian penerapan sistem e-filling akan memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePengaruh Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Poloniaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM142600015
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages89 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record