Pengelolaan Pajak Hotel di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
View/ Open
Date
2017Author
Naibaho, Syinthia Rosa
Advisor(s)
Ginting, Rasudyn
Metadata
Show full item recordAbstract
Ekonomi kreatif yang digadang-gadang oleh Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla diharapkan mampu mendorong sektor rill. Pemerintah Indonesia sedang melakukan berbagai pembangunan, untuk itu pemerintah perlu mengerahkan segala daya dan upaya mengumpulkan dana untuk pembiayaan pembangunan tersebut, salah satunya melalui sektor pajak. Pajak merupakan kontributor terbesar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti peranannya sangat besar terhadap kelangsungan pembangunan nasional. Wilayah Negara Indonesia yang cukup luas mengakibatkan pembagian dana ke setiap daerah di Indonesia tidak merata, maka dengan meningkatkan pembangunan di setiap daerah tersebut pemerintah memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk mengelola atau mengurus daerahnya sendiri , dengan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan berusaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah diharapkan menjadi suatu pemerintahan yang mandiri dan mampu menjadi daerah yang otonom (Kurniawan; 122; 2005). Melalui otonomi daerah kewenangan pemerintah pusat dalam beberapa bidang didelegasikan menjadi kewenangan daerah dimana di dalamnya sudah termasuk pengelolaan keuangan daerah.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]