Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Beti
dc.contributor.authorHendartama, Alfi
dc.date.accessioned2022-11-11T04:19:42Z
dc.date.available2022-11-11T04:19:42Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/58087
dc.description.abstractSumber pendapatan Negara Indonesia berasal dari beberapa sektor, salah satunya yaitu melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Indonesia juga terbagi dalam beberapa jenis, sama halnya seperti pendapatan Negara melalui sektor Perpajakan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga merupakan salah satu poin penting sebagai penunjang APBN. Karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki banyak jenis yaitu yang berasal dari pengelolaan dana pemerintah, penerimaan dan pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan yang dilaksanakan pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan, hibah, dan penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu Negara terus mengoptimalkan pendapatannya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar pendapatan Negara dapat terjaga tingkat kestabilannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleDasar Penetapan Kebijakan Kenaikan Tarif Administrasi Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Medan Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM142600008
dc.identifier.nidnNIDN0025066104
dc.identifier.nikKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages56 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record