dc.description.abstract | Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang sangat penting dan
dimanfaatkan untuk melaksanakan dan meningkatkan pembangunan nasional.
Pendapatan dari sektor pajak digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan
pembangunan di segala bidang seperti pembangunan infrastruktur negara,
pembayaran gaji pegawai negeri, pembangunan sarana umum, dan sebagainya
sehingga dapat tercapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.Pajak yang dipungut
dari warga negara Indonesia merupakan kewajiban yang dapat dipaksakan
penagihannya.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia salah satunya adalah self assessment
system, dimana pemerintah memberikan wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab
untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus
dibayar. Idealnya, apabila wajib pajak bisa melakukan kewajiban perpajakannya
dengan baik dan tidak ada penyelewengan maka tidak akan terjadi tunggakan pajak.
Pembayaran pajak sebagian dilakukan sendiri secara berkala/ rutin maupun bersifat
insidentil, dan sebagian lagi melalui pungutan dan dan potongan oleh pihak ketiga.
Pada akhir tahun dilakukan perhitungan kembali antara jumlah yang seharusnya
dibayar dengan jumlah yang telah dibayar sendiri dan/ atau dipungut/ dipotong oleh
pihak ketiga. Hasil dari perhitungan pajak tersebut dapat berupa kekurangan atau
kelebihan bayar pajak. Apabila terdapat kekurangan harus dilunasi tepat pada
waktunya, dan apabila terdapat kelebihan bayar pajak maka akan dikembalikan
(restitusi) oleh negara, dalam hal ini adalah DJP dengan proses restitusi dilakukan
cepat, tepat, murah, dan mudah. Hal serupa dilakukan juga oleh para pemotong dan
pemungut pajak | en_US |