Tata Cara Penghapusan Denda Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang Kadaluarsa di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Pangkalan Berandan
View/ Open
Date
2016Author
Ginting, Rully Andreyani Br
Advisor(s)
Gultom, Selfi Afriani
Metadata
Show full item recordAbstract
Setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]