dc.description.abstract | Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting
artinya bagi kelancaran pelaksanaan jalannya roda pemerintahan di Republik
Indonesia, selain untuk membiayai segala perbelanjaan negara hak yang bersifat
nut seperti membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) Pajak juga digunakan untuk
peningkatan pembangunan berbagai fasilitas um di negars au (Mardiasmo, 2000)
Salah satu yes pajak yang dipungut negara adalah Pajak Bumi dan
Bangunan (PBH), dimana Pajak Bumi dan Bangman (PBB) adalah pajak pasat yang
kewenangan pemputan ada pada pemerintah pusat dan diselenggarakan oleh Dirjen
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan juga salah sama pajak yang bersifat objectives
dimana dalam menentukan atau menetapkan pajak terutang hanya memerhatikan
keadaan objek pajaknya saja Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah "Bunu dan
Bumi
Pernakaan bumi tanah dan perairan) dan nabah bumi yang ada di
pedalaman serta last wilayah Indonesia Contoh sawah ladang
kebun, tanah, pekarangan, tandang, dan lain-laim
: Kontraksi teknik yang ditanam sta dirkatkan secara tetap pada
tanah dan atau perawan Contoh numah tempat tinggal bangun
Sempat usaha, gedung bertingkat, putat perbelanjaan, pagar mewah
dermaga, taman mewah, jalan tol, kolam renang, dan lain lain | en_US |