Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo
Abstract
Negara memerlukan sumber-sumber penerimaan kas negara yang
diperuntukkan bagi Pembayaran Pengeluaran Umum, sala satunya berasal dari
sektor pajak. Tanpa adanya mumber-sumber penerimaan kas negara nuka negara
tidak akan mampu menjalankan segala kewajibannya
Pajak adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh pemerintah untuk
melakukan penungutan pajak yang pelaksanaannya harus didasarkan pada
Undang-Undang Primp ini berlaku disennus negara demokrasi, beberapa jenis
pajak antara lain pajak Bami dan Bagina (PBB) sebagai pajak pasat
pemungutan PBB didasarkan Undang Undang no 12 talum 1994 tentang pajak
bumi dan bangunan, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dapat dipaksaka
kepada wajib pajak tanpa adanya balas jasa yang secara langsung dapat dirasakan
oleh wajib pajak Pemerintah berhak untuk meningut pajak dari rakyat dan al ins
tidak dapat ditolak atau dibantah oleh pluk manapun, met peraturan
peradang undanganno 18 pelaksanaa peningutan pajak
Secara sederhana berdasarkan ala penalaran diatas maka perlis tertarik
untuk mengadakan penelitian yang akan dilakukan dalam kegiatan PKLM maka
pelin menangan dalam padal "Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) dalam Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan
Tiga Bimanga Kabupaten Karo"
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]