Tata Cara Pelaporan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai
Abstract
Pajak dapat diartikan sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (yang apat dipaksakan), dimana rakyat sebagai pembayar pajak tidak mendapat imbalan secara langsung (kontra prestasi), namun imbalan yang diterima rakyat adalah pelayanan yang baik oleh negara baik secara fisik maupun nonfisik. (Setu, 2009 :1).
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]