Sistem Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang
merupakan sumber penerunaan Negara yang utama, disamping penerimaan Negara
yang lam Sesuai pasal 6 dan pasal 9 undang-undang No 12 talum 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangun sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 12 talun
1994 pasal 2 dan 3 diartikan sebagai pajak Negara yang sebagian besar
penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang dipergunakan untuk penyediaan
fasilitas yang juga dinikmati oleh pemerintah pusat dan pemeritah daerah Dalam
pengenaan beban pajaknya terlebih dahulu harus memperhatikan objek pajakuya dari
pada subjek pajaknya.
Setiap wanb pajak yang memiliki objek pajak bumi dan bangunan, baik besar
maupun kecil akan dikenakan pajak sesuai kemampuan dan keadaannya. Dalam hal
ini digunakan sistem Self Assessment adalah suatu sistem pemungutan pajak yang
wanb pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terhutang sesuai dengan undang
undang perpajakan (Marsyahrul, 2005, 9) yadu bagi setiap wajib pajak diberikan
kesempatan untuk mendaftarkan sendiri objek pajak yang dumihka'damanfaatkanya
di bidang pelaporan ke Duektorat Jenderal Pajak atau tempat-tempat lain yang
ditunjuk.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]