dc.description.abstract | Pajak merupakan sumber penerimaan yang utama bagi negara
disamping sumber-sumber lainnya. Akan tetapi pemungutan pajak pada
saat ini dirasakan oleh masyarakat sebagai beban yang berat, sebab dari
penetapan jumlah pajak, jenis pajak maupun tata carapemungutannya.
Menurut masyarakat pajak hanyalah sebuah kewajiban yang semata-mata
harus dilaksanakan masyarakat secara patuh kepada negara.
Salah satu pajak yang terdapat di Negara Indonesia adalah Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), yang merupakan pajak pusat yang hanya
menangani perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-3).
Sedangkan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-2) yang tertera dalam
peraturan daerah nomor 3 Tahun 2011 yang sebelumnya dikelola oleh
pemerintah pusat sekarang sudah dialihkan ke pemerintah daerah.
Sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah yang
sangat strategis untuk lebih memantapkan kebijakan desentralisasi Fiskal,
khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah yang lebih ideal. | en_US |