Show simple item record

dc.contributor.advisorSibarani, Henri
dc.contributor.authorGayle, Debora
dc.date.accessioned2022-11-11T07:21:39Z
dc.date.available2022-11-11T07:21:39Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/58352
dc.description.abstractAkhir-akhir ini mungkin ke depan, pemberitaan soal pajak di media-media masih hangat, apalagi tingkat kesadaran masyarakat Indonesia dalam melakukan pembayaran pajak sebagai alasan meningkatnya utang pemerintah Indonesia. pemerintah terpaksa menambah hutang guna memenuhi dana yang diperlukan untuk belanja Negara. Utang kita makin naik karena masih banyak yang tidak bayar pajak. Sementara belanjanya banyak untuk membangun infrastruktur.Indonesia saat ini berada dalam posisi untuk mengejar ketertinggalannya dari Negara-negara tetangganya.Bila melihat kondisi Indonesia saat ini, masi banyak sekali ketertinggalan, terutama dalam bidang infrastruktur. Sebagai catatan, bank Indonesia sampai di era kepemimpinan presiden joko widodo (jokowi) sampai dengan November 2015 menembus angka 304,6 miliar atau berkisar Rp 4.234 triliun. Jika dibandingkan secara tahunan atau year on year (yoy), posisi utang luar negeri Indonesia per November 2015 tumbuh 2,5 persen. Berdasarkan fakta di atas pemerintah dalam hal ini direkorat jendral pajak (dirjen pajak) sebagai aparat perpajakan, mempunyai tugas yang berat dalam memenuhi pendapatan Negara yang di tetapkan dalam APBN dan dalam tahun 2016 target DJP 1.360,2 triliun. Sehingga aparat pajak harus aktif dalam melaksanakan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan perpajakan dari wajib pajak agar wajib pajak mematuhi peraturan yang telah ditentukan dalam undang- undang perpajakan. Pada tahun 2013 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.072,1 triliun atau 93,7 % dari target yang tercatat Rp 1.148,4 triliun. Pada tahun 2014 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.143,3 triliun atau 91,7% dari target yang tercatat Rp 1.246,1 triliun. Pada tahun 2015 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.060 triliun atau 77,9% dari target yang tercatat Rp 1.360 triliun.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProses Pemberian Keputusan Persetujuan Angsuran atas Utang Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM132600162
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages52 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record