• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai

    View/Open
    Fulltext (1.979Mb)
    Date
    2017
    Author
    Trisna, Martha
    Advisor(s)
    Ridho, Hatta
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Peranan pajak sebagai penerimaan dalam suatu negara sangat besar manfaatnya dalam meningkatkan rencana penerimaan negara yang berasal dari pajak sebagai sumber utama dalam anggaran pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak sehingga jumlah penerimaan pajak selalu diupayakan untuk meningkat setiap tahun sejalan dengan peningkatan volume dan dinamika pembangunan itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 dan Tata Cara Perpajakan bahwa Pajak adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Target pendapatan negara dari sektor perpajakan setiap tahunnya terus ditingkatkan oleh pemerintah Indonesia. Setiap Wajib Pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban memiliki NPWP berlaku bagi Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyratan subjektif dan objektif. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada dasarnya Nomor Pokok Wajib Pajak berlaku sekali untuk seumur hidup. Namun demikian Nomor Pokok Wajib Pajak dapat saja dihapuskan dari tata usaha kantor pajak apabila telah memenuhi ketentuan PER-20/PJ./2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
    URI
    https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/58399
    Collections
    • Diploma Papers (Taxes) [1113]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV