Show simple item record

dc.contributor.advisorRidho, Hatta
dc.contributor.authorTrisna, Martha
dc.date.accessioned2022-11-11T07:44:07Z
dc.date.available2022-11-11T07:44:07Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/58399
dc.description.abstractPeranan pajak sebagai penerimaan dalam suatu negara sangat besar manfaatnya dalam meningkatkan rencana penerimaan negara yang berasal dari pajak sebagai sumber utama dalam anggaran pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak sehingga jumlah penerimaan pajak selalu diupayakan untuk meningkat setiap tahun sejalan dengan peningkatan volume dan dinamika pembangunan itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 dan Tata Cara Perpajakan bahwa Pajak adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Target pendapatan negara dari sektor perpajakan setiap tahunnya terus ditingkatkan oleh pemerintah Indonesia. Setiap Wajib Pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban memiliki NPWP berlaku bagi Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyratan subjektif dan objektif. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada dasarnya Nomor Pokok Wajib Pajak berlaku sekali untuk seumur hidup. Namun demikian Nomor Pokok Wajib Pajak dapat saja dihapuskan dari tata usaha kantor pajak apabila telah memenuhi ketentuan PER-20/PJ./2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajaken_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjaien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM142600004
dc.identifier.nidnNIDN0013057106
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages78 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record