Perbandingan Mekanisme Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak secara Manual dengan secara Elektronik (Melalui Jasa Internet) di Kantor Pelayanan Pajak Tebing Tinggi

View/ Open
Date
2008Author
Satriawan, Hendri
Advisor(s)
Kuntoaji, Kusno
Metadata
Show full item recordAbstract
Berdasarkan UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan buku pengantar perpajakan karangan Mardiasmo, halaman sebelas, Pajak terbagi dua yaitu:
1. Pajak Negara
2. Pajak Daerah
Pajak Negara terdiri dari:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]