dc.description.abstract | Sesuai dengan fungsi dan karakteristik pajak sebagai sumber utama bagi
penerimaan negara dan merupakan kewajiban masyarakat untuk
membayarnya guna meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban
dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
nantinya akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah.
Pajak yang nantinya akan dipungut oleh Pemerintah Daerah akan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan salah satu
modal dasar pemerintah untuk mendanai pembangunan serta memenuhi
anggaran belanja daerah, juga untuk mengurangi ketergantungannya dalam
mendapatkan dana dari pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang
menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD), yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Restribusi
Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain lain Pendapatan Daerah yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pajak daerah
dan retribusi daerah. Di dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah
mengelola jenis pajak daerah kabupaten/kota seperti pajak hotel, pajak | en_US |