Show simple item record

dc.contributor.authorAmelia, Zuesty
dc.date.accessioned2022-11-12T07:19:54Z
dc.date.available2022-11-12T07:19:54Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/58798
dc.description.abstractSesuai dengan fungsi dan karakteristik pajak sebagai sumber utama bagi penerimaan negara dan merupakan kewajiban masyarakat untuk membayarnya guna meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan yang nantinya akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Pajak yang nantinya akan dipungut oleh Pemerintah Daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan salah satu modal dasar pemerintah untuk mendanai pembangunan serta memenuhi anggaran belanja daerah, juga untuk mengurangi ketergantungannya dalam mendapatkan dana dari pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Restribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain lain Pendapatan Daerah yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah. Di dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah mengelola jenis pajak daerah kabupaten/kota seperti pajak hotel, pajaken_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pelaksanaan Penagihan dan Pemungutan Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM072600055
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages69 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record