Keberatan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Medan Belawan
View/ Open
Date
2010Author
Saragih, Juben Pandapotan
Advisor(s)
Bastari
Metadata
Show full item recordAbstract
Konsep Negara hukum atau negara rule of law atau government by law atau
rechstaat, merupakan konsep yang paling ideal saat ini. Secara sederhana negara
hukum dapat diartikan sebagai negara yang meletakkan hukum sebagai panglima
dalam penyelenggaran negara, mengalahkan segala bentuk kekuasaan lainya. Dalam
negara hukum, hukum adalah suatu kekuasaan dimana setiap orang dan setiap jabatan
dalam negara harus tunduk pada hukum.
Negara hukum adalah negara berdasarkan pada hukum dan menjamin
keadilan bagi seluruh rakyatnya. Segala tindakan alat-alat perlengkapan negara atau
penguasa semata-mata bedasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum,
karena selalu ada pihak-pihak, baik penyelenggara negara maupun rakyat, yang
melanggar ketentuan hukum, maka eksistensi lembaga-lembaga penegak hukum
menjadi sangat penting dalam negara hukum.
Salah satu lembaga-lembaga penegak hukum tersebut adalah lembaga
peradilan pajak. Peradilan bertujuan untuk penyelesaian sengketa administrasi pajak,
misalnya karena ketidakcocokan tentang besar utang pajak. Peradilan di bidang
perpajakan, lebih tertuju kepada mekanisme pemberian keadilan dalam kaitannya
dengan penyelesaian sengketa pajak (tax dispute) yang dilakukan melalui lembaga
yang ada, meskipun tidak dinamakan peradilan, misalnya melalui upaya keberatan.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]