Show simple item record

dc.contributor.advisorBastari
dc.contributor.authorSaragih, Juben Pandapotan
dc.date.accessioned2022-11-14T03:48:03Z
dc.date.available2022-11-14T03:48:03Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/58999
dc.description.abstractKonsep Negara hukum atau negara rule of law atau government by law atau rechstaat, merupakan konsep yang paling ideal saat ini. Secara sederhana negara hukum dapat diartikan sebagai negara yang meletakkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaran negara, mengalahkan segala bentuk kekuasaan lainya. Dalam negara hukum, hukum adalah suatu kekuasaan dimana setiap orang dan setiap jabatan dalam negara harus tunduk pada hukum. Negara hukum adalah negara berdasarkan pada hukum dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya. Segala tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa semata-mata bedasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum, karena selalu ada pihak-pihak, baik penyelenggara negara maupun rakyat, yang melanggar ketentuan hukum, maka eksistensi lembaga-lembaga penegak hukum menjadi sangat penting dalam negara hukum. Salah satu lembaga-lembaga penegak hukum tersebut adalah lembaga peradilan pajak. Peradilan bertujuan untuk penyelesaian sengketa administrasi pajak, misalnya karena ketidakcocokan tentang besar utang pajak. Peradilan di bidang perpajakan, lebih tertuju kepada mekanisme pemberian keadilan dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa pajak (tax dispute) yang dilakukan melalui lembaga yang ada, meskipun tidak dinamakan peradilan, misalnya melalui upaya keberatan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleKeberatan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Medan Belawanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM072600114
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages52 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record