Mekanisme Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) DiKantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat
Abstract
Wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan
peraturan perundang-udangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam
kegiatan usaha atau kegiatannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak
berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar daerah pabean.
Perusahaan dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan yang dapat berupa
Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun,
Persekutuan, Perseroan, atau Perkumpulan Koperasi, Yayasan Lembaga, Badan
Usaha Tetap (BUT) dan bentuk usaha lainnya termasuk bentuk usaha kerja koperasi.
Dengan memperlihatkan hal tersebut diatas penulis tertarik membuat laporan
tugas akhir dengan judul : “Mekanisme Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat”
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]