Mekanisme Pengukuhan dan Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai
View/ Open
Date
2013Author
Simbolon, Mei Kristina
Advisor(s)
Hutabarat, Patar M.N.P
Metadata
Show full item recordAbstract
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 tahun 2007, Pajak adalah kontribusi
wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar - besarnya
kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan suatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian serta peran aktif
setiap warga Negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai keperluan
Negara berupa pembangunan nasional. Sehingga di dalam menjalankan program
pemerintah diperlukan perhatian khusus bagaimana agar target yang telah ditetapkan
dapat terwujud. Aplikasinya bahwa pembangunan nasional dan keperluan Negara
lainnya tidak akan terwujud atau tercipta jika dana yang didapatkan minim atau tidak
mencukupi, maka dengan itu pemerintah berupaya mencari solusi bagaimana cara
meningkatkan penerimaan negara tersebut sehingga dapat membiayai program
pemerintah seperti yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
Secara umum Pengusaha Kena Pajak (PKP) masih sering salah dalam
melaporkan dan menyetor jumlah pajaknya sehingga menimbulkan kendala bagi
Pengusaha dan juga Kantor Pelayanan Pajak Pratama itu sendiri. Hal - hal seperti ini yang dapat menyebabkan terhambatnya penyelanggaraan pajak sehingga nantinya
juga akan berpengaruh terhadap penerimaan Negara.
Berdasarkan uraian diatas yang menjadi latar belakang penulis untuk
melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri yang dimaksudkan agar mahasiswa
mengetahui dan bisa mempraktikan secara langsung teori yang sudah dipelajari
sebelumnya tentang mekanisme pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha
kena pajak.
Dengan ini penulis merasa tertarik membuat Laporan Tugas Akhir dengan judul :
“Mekanisme Pengukuhan dan Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]