Presidensil. Partai Politik dan Parlemen (Suatu Hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam Sistem Politik Pascaamandemen UUD 1945)
Abstract
Negara hukum ditandai dengan adanya cabang-cabang kekuasaan
negara yang memiliki fungsi dan wewenang tersendiri dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Pendapat yang dipandang paling rasional adalah mengenai pembatasan kekuasaan negara yang didasarkan pada pemikiran akan adanya hak- hak dasar warga masyarakat dalam negara. Gagasan ini berkembang dan menimbulkan keinginan untuk menyelenggarakan hak hak dasar itu secara efektif yang diwujudkan melalui adanya pembagian kekuasaan fungsi penyelenggaraan negara kedalam lembaga lembaga negara. Gagasan yang paling luas adalah teori Montesquie mengenai pembagian kekuasaan negara ke dalam organ legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Suatu lembaga perwakilan dipandang sebagai institusi yang memiliki legitimasi kuat dalam pembentukan undang-undang, sementara penyelenggaraan negara dilaksanakan oleh lembaga eksekutif. Berbagai pola hubungan antara cabang kekuasaan negara tersebut mengarah kepada pencapaian pembagian kekuasaan yang seefektif mungkin agar prinsip demokrasi yang bersumber dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat terselenggara dengan baik.
Collections
- Undergraduate Theses [1052]