Dampak Pelaksanaan Sosialisasi Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota)
Abstract
Pelaksanaan sosialisasi perpajakan walaupun realisasinya belum mencapai
target yang diberikan direktorat jenderal pajak namun pelaksanaannya mengalami
peningkatan. Sesuai dengan Surat Edaran Jenderal Pajak No. SE-98/PJ./2011
upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak
kewajiban perpajakannya harus terus dilakukan karena beberapa alasan. Tujuan
dari adanya pelaksanaan sosialisasi perpajakan adalah sebagai stimulus eksternal
yang berperan penting untuk mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk patuh
terhadap hukum perpajakan.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kualitatif
dengan pendekatan deksriptif dan model evaluasi Single Program After-Only.
Informan penelitian yaitu Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Medan Kota
sebagai informan kunci. Sementara itu, pegawai pajak KPP Pratama Medan Kota
merupakan informan utama penelitian. Dan wajib pajak sebagai informan
tambahan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahun 2011-2014
pelaksanaan sosialisai perpajakan terlaksana dengan baik. Sosialisasi perpajakan
memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan perpajakan yaitu
menyediakan wadah dan media untuk masyarakat memperoleh informasi dan
pengetahuan perpajakan. Oleh karenanya, sebaiknya program ini tetap dilanjutkan
dan perlu diperluas cakupannya serta harus ada peningkatan dalam realisasinya.
Akan tetapi, dalam hal kepatuhan wajib pajak yaitu penyampaian surat
pemberitahuan tahunan di KPP Pratama Medan Kota dampak adanya sosialisasi
perpajakan belum dirasakan besar. Hal tersebut dikarenakan masih banyak wajib
pajak yang tidak memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
Collections
- Undergraduate Theses [1936]
