Proses Pelaksanaan Peraturan Walikota Medan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanaman Modal Kota Medan (Studi pada Pengawasan Badan Penanaman Modal Kota Medan)
View/ Open
Date
2015Author
Hutagalung, Mardiana
Advisor(s)
Rangkuti, M Ridwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Badan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
Maka secara garis besarnya, Badan Penanaman Modal Kota Medan dalam tahap
implementasi pelaksanaan akan dikelola oleh seluruh jajaran aparatur Badan
Penanaman Modal Kota Medan. Salah satu fungsinya adalah pengawasan, dimana
bidang pengawasan dibagi dengan sub bagian pembinaan dan pengawasan PMDN
( Penanaman Modal Dalam Negeri ) dan PMA ( Penanaman Modal Asing ).
Pengawasan yang dimaksud adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna
mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan
pelaksanaan penanaman modal dan penggunaan fasilitas penanaman modal. Maka
pemerintah Kota Medan harus dapat menarik minat investor untuk menanamkan
modalnya di Kota Mean dengan diperlukan sejumlah faktor - faktor yang dapat
menarik minat investor.
Metode yang digunakan adalah metode eksplanatif dengan bentuk penelitian
kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan implementasi kebijakan.
Sumber data dalam penelitian ini adalah Undang – Undang Penanaman Modal,
Peraturan Badan Koordiansi Penanaman Modal, Peraturan Daerah Kota Medan,
Peraturan Walikota Medan, buku – buku referensi, dan pengawasan penananaman
modal sebagai objek penelitian. Teknik pengumpulan data adalah studi
kepustakaan dan bahan visual
Berdasarkan hasil penelitian terhadap proses pelaksanaan Perwal No. 54
Tahun 2010 dalam pengawasan badan penanaman modal Kota Medan. BPM Kota
Medan memberikan berbagai insentif kepada investor yang melakukan investasi
di Kota Medan yaitu memberikan kemudahan dalam proses administrasi
penanaman modal.
Collections
- Undergraduate Theses [1936]
