| dc.description.abstract | Melalui otonomi diharapkan daerah menjadi lebih mandiri dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu memainkan
perannya dalam membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi
potensi sumber-sumber pendapatannya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah maka Pemerintah Daerah diberi
wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur rumah tangganya sendiri melalui sistem
otonomi daerah, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagian sumber keuangan daerah.
Sumber PAD salah satunya adalah dari pajak daerah. Dan dalam penelitian ini yang akan
dikaji lebih dalam adalah pajak hiburan. Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan
hiburan. Pajak hiburan dianggap sangat potensial dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Dalam penyelenggaraan Pajak Hiburan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan
Daerah Kota Medan harus mengawasi proses pelaksanaan Pajak hiburan sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 Tentang
Pajak Daerah Kota Medan. Pajak hiburan memberikan kontribusi persentase yang terbesar
35%, namun dalam pelaksanaannya realisasi pajak hiburan pada tahun 2009 mengalami
penurunan dari empat tahun sebelumnya, dimana target yang telah ditetapkan dalam APBD
tidak dapat tercapai.
Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat dan mengetahui bagaimana peranan
Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dalam mengelola pajak hiburan sebagai sumber
Pendapatan Asli Daerah guna meningkatkan penerimaan pajak hiburan. Dalam penelitian
ini juga akan dilihat perkembangan peningkatan dari realisasi pajak hiburan selama empat
tahun terakhir dan bagaimana upaya Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dalam
meningkatkan penerimaan pajak hiburan serta hambatan atau kendala apa saja yang
dihadapai Dinas Pendapatan daerah Kota Medan sehingga penerimaan pajak hiburan pada
tahun 2009 mengalami penurunan. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode bentuk analisa deskriptif kualitatif.unit analisis yang terdiri dari informan kunci yaitu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan, Sub Dinas Penagihan, Kepala
Seksi Penagihan dan Perhitungan, informan tambahan yaitu Kepala Seksi Pembukuan dan
Verifikasi, Kepala Seksi Pertimbangan dan Keberatan, dan informan tambahan yaitu wajib
pajak.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa untuk meningkatkan
penerimaan pajak hiburan diperlukan peranan yang baik dari Dinas Pendapatan Daerah itu
sendiri sebagai pengelola pajak, mulai dari pemungutan, yaitu suatu rangkaian mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak kepada wajib pajak
serta pengawasan penyetorannya. Kedua pembukuan, yaitu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Hingga pada
proses yang terakhir yaitu pemeriksaan pajak hiburan, yaitu menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan daerah tentang pajak
hiburan. Sejauh ini peranan Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dalam meningkatkan
penerimaan pajk hiburan suddah cukup baik, hal ini dapat dilihat dari data penerimaan
pajak hiburan pada tahun 2005-2008 dimana target penerimaan pajakhiburan dapat
terealisai dengan baik, namun pada tahun 2009 penerimaan dari pajak hiburan mengalami
penurunan, dimana target APBD tidak dapat direalisasikan secara maksimal. Adapun yang
menjadi penyebabnya salah satunya adalah adanya wajib pajak yang melakukan
penunggakan pembayaran atas pajak hiburan yang dibebankan kepada wajin pajak, yaitu
pengusaha atau penyelenggara hiburan di Kota Medan. | en_US |