Show simple item record

dc.contributor.advisorGinting, Rasudyn
dc.contributor.authorRifyal, Rifyal
dc.date.accessioned2022-11-15T02:24:33Z
dc.date.available2022-11-15T02:24:33Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/59755
dc.description.abstractSesuai dengan tuntutan dan keinginan masyarakat tentang perubahan di era reformasi, maka sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2008 ini, pemerintah telah melakukan perubahan-perubahan penting dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan mengejawantahkannya dalam rangka peningkatan kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera. Tuntutan perubahan itu tidak hanya pada tataran nasional, tapi juga merambah ke tataran daerah. Dalam hal ini aspirasi yang disuarakan untuk perubahan itu terkait pembangunan yang selama orde baru dijalankan secara terpusat. Maka diadakanlah revisi-revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur hubungan pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu lokus yang mendapat perhatian penting adalah desa, yang selama orde baru teralienasi perannya dalam pemberdayaan dan pembangunan. Desa dengan masyarakatnya yang seharusnya dinamis di masa orde baru berada dalam kondisi yang distatiskan, tidak berkembang, bahkan musnah nilai-nilai otonominya. Seiring dengan tuntutan perubahan, akhirnya desa telah dikembalikan keaslian otonominya oleh pemerintah pusat. Mulai dari keaslian namanya sesuai dengan asal daerah dan budaya masyarakat setempat, hingga pada pola dan struktur kepemerintahannya. Tentang perubahan tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 dan Permendagri No 28 Tahun 2006. pada ketiga perundangan tersebut telah termuat secara gamblang tentang desa yang sudah ada dari awalnya, hingga pada desa hasil pembentukan atau pemekaran. Di dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 tersebut telah disebutkan tentang syarat-syarat pembentukan desa baru. Keseluruhan produk hukum yang ada, yang mengatur tentang desa, tentu bertujuan untuk mempercepat proses dan distribusi hasil-hasil pembangunan yang adil dan merata kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kesiapan Dusun IV Alue Tengku Muda untuk menjadi Desa Alue Tengku Muda. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggambarkan fakta seadanya dan diberikan interpretasi secukupnya atas variabel penelitian sehingga menjawab permasalahan dan tujuan penelitian. Informan penelitian ini berjumlah 4 orang, yang terdiri dari: Bapak Camat Jeumpa, Kepala Desa Alue Sungai Pinang, Kepala Dusun IV Alue Tengku Muda, dan Satu Orang Panitia Pembentukan Desa. Pengambilan sampel secara purposive sampling. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa data kualitatif yaitu menguraikan serta menginterpretasikan data yang diperoleh di lapangan dari para key informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara substansi latar belakang keinginan masyarakat Dusun IV Alue Tengku Muda membentuk desa baru adalah ketidakadilan pembangunan. Sedangkan kesiapan Dusun IV Alue Tengku Muda untuk menjadi desa belum sepenuhnya memenuhi persyaratan pembentukan desa sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2006.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPembentukan desaen_US
dc.subjectSyarat-syarat Pembentukan Desaen_US
dc.titleKesiapan Dusun IV Alue Tengku Muda menjadi Desa Alue Tengku Muda (Studi pada Dusun IV Alue Tengku Muda Desa Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa Kab. Aceh Barat Daya)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM050903053
dc.identifier.nidnNIDN0014085905
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages82 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record