Show simple item record

dc.contributor.advisorThamrin, Muhammad Husni
dc.contributor.authorNasution, Anggrainy Inggrid
dc.date.accessioned2022-11-15T02:29:08Z
dc.date.available2022-11-15T02:29:08Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/59759
dc.description.abstractBeberapa tahun terakhir ini memang terjadi beberapa kecelakaan penerbangan di Indonesia yang disamping menelan korban jiwa juga harta benda yang tidak sedikit jumlahnya. Berdasarkan data statistik kecelakaan penerbangan yang terjadi, baik nasional maupun internasional, 80 persen kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia, sedangkan sisanya akibat faktor lain seperti mesin dan media. Lebih jauh dapat dijelaskan bahwa kecelakaan sering terjadi akibat kesalahan, kelalaian, kealpaan, dan keteledoran yang dilakukan oleh pelaku/operator yang bertugas menerbangkan dan memelihara serta mendukung kesiapan pesawat terbang. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat pada beberapa bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan, maka berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.79 Tahun 2004, dibentuklah Kantor Admnistrator Bandar Udara. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui peranan Kantor Administrator Bandar Udara Polonia Medan tersebut dalam mengawasi penyelenggaraan kegiatan kebandarudaraan khususnya pengawasan keselamatan penerbangan, sehingga diharapkan dapat tercipta pelayanan jasa transportasi udara yang aman, selamat, dan lancar pada Bandar Udara Polonia Medan. Dari Data yang diperoleh di lapangan, baik berupa data primer maupun data sekunder menunjukkan bahwa keberadaan Kantor Administrator Bandar Udara ternyata efektif dalam upaya menciptakan keselamatan penerbangan khususnya penerbangan melalui Bandar Udara Polonia Medan. Pengawasan yang dilakukan Kantor Administrator Bandar Udara Polonia Medan cukup membuat unsur-unsur terkait dalam dunia penerbangan menjadi lebih peduli terhadap upaya menciptakan budaya keselamatan penerbangan dan mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.79 Tahun 2004 mengenai tata kerja Kantor Administrator Bandar Udara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKantor Administrator Bandar Udaraen_US
dc.subjectPengawasan Keselamatan Penerbanganen_US
dc.titlePeranan Kantor Administrator Bandar Udara dalam Pengawasan Keselamatan Penerbangan (Studi pada Kantor Administrator Bandar Udara Polonia Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM060903062
dc.identifier.nidnNIDN0008016402
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages106 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record