Efektivitas Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan dan Pertokoan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pematang Siantar
View/
Date
2010Author
Ambarita, Imelda Sari
Advisor(s)
Lubis, Dahlia Hafni
Metadata
Show full item recordAbstract
Efektivitas dapat diartikan sebagai tepat sasaran yang juga lebih diarahkan pada
aspek keberhasilan pencapaian tujuan. Maka efektivitas fokus pada tingkat pencapaian
terhadap tujuan dari organisasi publik. Dalam kaitannya terhadap pelayanan perizinan
khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah berusaha menciptakan suatu
sistem pelayanan yang optimal. Salah satu dari tindakan pemerintah tersebut adalah
dengan dikeluarkannya suatu kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan
adanya PTSP, aparatur pemberi pelayanan harus benar-benar ditata, diperbaharui, dan
dibenahi untuk mengubah citra aparatur yang sebelumnya dipandang lamban (karena
birokrasi yang panjang) dan tidak transparan menjadi efektif sesuai dengan tujuan
pelayanan publik.
IMB disusun sebagai standar penyesuaian bangunan dengan lingkungan
sekitarnya. Mendirikan bangunan rumah/toko dengan terencana akan menjamin kondisi
lingkungan yang menjamin segala aktivitas. Rumah merupakan kebutuhan yang sangat
krusial bagi manusia, sedangkan toko merupakan bangunan untuk melakukan kegiatan
berbagai jenis barang yang dibutuhkan masyarakat. Pada dasarnya, setiap pengakuan
hak oleh seseorang terhadap suatu bangunan harus didasarkan bukti yang kuat dan sah
menurut hukum. Tanpa bukti tertulis, suatu pengakuan di hadapan hukum mengenai
objek hukum tersebut menjadi tidak sah. Sehingga dengan adanya sertifikat IMB akan
memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pematang Siantar mempunyai tugas
untuk membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
bidang pelayanan perizinan terpadu yang terbentuk pada bulan Maret 2009 yang
bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan khususnya Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelayanan pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) bagi perumahan dan pertokoan apakah sudah dapat
berjalan secara efektif, yaitu sesuai dengan standar pelayanan dan dipublikasikan
sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Dari hasil penelitian
diperoleh kesimpulan bahwa pelayanan IMB sudah dapat dikatakan efektif bila dilihat
dari segi kesederhanaan, kepastian hukum, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan
prasarana, dan kemudahan akses. Namun dari segi waktu BPPT harus memaksimalkan
kinerjanya agar pelayanan yang diberikan dapat selesai tepat pada waktunya.
Collections
- Undergraduate Theses [1936]
