Show simple item record

dc.contributor.advisorLubis, Dahlia Hafni
dc.contributor.authorAmbarita, Imelda Sari
dc.date.accessioned2022-11-15T02:35:18Z
dc.date.available2022-11-15T02:35:18Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/59765
dc.description.abstractEfektivitas dapat diartikan sebagai tepat sasaran yang juga lebih diarahkan pada aspek keberhasilan pencapaian tujuan. Maka efektivitas fokus pada tingkat pencapaian terhadap tujuan dari organisasi publik. Dalam kaitannya terhadap pelayanan perizinan khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah berusaha menciptakan suatu sistem pelayanan yang optimal. Salah satu dari tindakan pemerintah tersebut adalah dengan dikeluarkannya suatu kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan adanya PTSP, aparatur pemberi pelayanan harus benar-benar ditata, diperbaharui, dan dibenahi untuk mengubah citra aparatur yang sebelumnya dipandang lamban (karena birokrasi yang panjang) dan tidak transparan menjadi efektif sesuai dengan tujuan pelayanan publik. IMB disusun sebagai standar penyesuaian bangunan dengan lingkungan sekitarnya. Mendirikan bangunan rumah/toko dengan terencana akan menjamin kondisi lingkungan yang menjamin segala aktivitas. Rumah merupakan kebutuhan yang sangat krusial bagi manusia, sedangkan toko merupakan bangunan untuk melakukan kegiatan berbagai jenis barang yang dibutuhkan masyarakat. Pada dasarnya, setiap pengakuan hak oleh seseorang terhadap suatu bangunan harus didasarkan bukti yang kuat dan sah menurut hukum. Tanpa bukti tertulis, suatu pengakuan di hadapan hukum mengenai objek hukum tersebut menjadi tidak sah. Sehingga dengan adanya sertifikat IMB akan memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pematang Siantar mempunyai tugas untuk membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang pelayanan perizinan terpadu yang terbentuk pada bulan Maret 2009 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi perumahan dan pertokoan apakah sudah dapat berjalan secara efektif, yaitu sesuai dengan standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelayanan IMB sudah dapat dikatakan efektif bila dilihat dari segi kesederhanaan, kepastian hukum, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, dan kemudahan akses. Namun dari segi waktu BPPT harus memaksimalkan kinerjanya agar pelayanan yang diberikan dapat selesai tepat pada waktunya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectEfektivitas Pelayananen_US
dc.subjectIzin Mendirikan Bangunan (IMB)en_US
dc.titleEfektivitas Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan dan Pertokoan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pematang Siantaren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM060903073
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages92 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record