Show simple item record

dc.contributor.advisorDewi, Elita
dc.contributor.authorSiregar, Dian Anggraini
dc.date.accessioned2022-11-15T02:53:52Z
dc.date.available2022-11-15T02:53:52Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/59780
dc.description.abstractNegara dalam menjalankan tugas rutin dan pembangunan Nasional memerlukan biaya. Biaya tersebut antara lain, diperoleh dari penerimaan pajak, pengeluaran rutin, seperti belanja pegawai, belanja barang dan pemeliharaan yang biayanya berasal dari penerimaan pajak. Untuk mewujudkan pembangunan, maka pemerintah berusaha meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH (1, 2008) : pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sesuai dengan prinsip Self Assessment yang berlaku di Indonesia, Wajib Pajak harus dapat menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Sistem ini mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak terutang di percayakan kepada Wajib Pajak sendiri yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProsedur dan Tata Cara Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Subyek Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timuren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM062600011
dc.identifier.nidnNIDN0004076003
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages67 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record