dc.description.abstract | Negara dalam menjalankan tugas rutin dan pembangunan Nasional
memerlukan biaya. Biaya tersebut antara lain, diperoleh dari penerimaan pajak,
pengeluaran rutin, seperti belanja pegawai, belanja barang dan pemeliharaan yang
biayanya berasal dari penerimaan pajak. Untuk mewujudkan pembangunan, maka
pemerintah berusaha meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH (1, 2008) : pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Sesuai dengan prinsip Self Assessment yang berlaku di Indonesia, Wajib Pajak
harus dapat menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
undang-undang perpajakan. Sistem ini mempunyai arti bahwa penentuan penetapan
besarnya pajak terutang di percayakan kepada Wajib Pajak sendiri yang memiliki
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri
untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). | en_US |