dc.description.abstract | Peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak telah memegang peranan
penting di negara kita. Melalui penerimaan negara atas pembayaran pajak yang
dilakukan masyarakat, pemerintah akan mampu membiayai segala keperluan rutin
penyelenggaraan pemerintahan dan juga untuk menyediakan berbagai sarana maupun
prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan.
Seperti yang kita ketahui bersama, pajak merupakan kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat (UU No. 28 Tahun 2007).
Reformasi perundang-undangan perpajakan telah memberikan keleluasaan
kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini terlihat
pada penerapan sistem penghitungan sendiri (Self Assessment System) dalam
penghitungan pajak. Sistem pemungutan pajak Self Assessment System adalah sistem
dimana Wajib Pajak (WP) diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar, serta melaporkan sendiri jumlah pajak terutang, sehingga Wajib Pajak
berperan besar dan aktif dalam sistem ini dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan. Dalam hal ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berperan sebagai
Pembina, Pengawas, Peneliti, serta memberikan petunjuk dan juga sanksi terhadap
Wajib Pajak (Mardiasmo, 2008;7). | en_US |