| dc.description.abstract | Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia merupakan salah satu negara
yang mempunyai tingkat pembangunan yang cukup tinggi. Dalam setiap pembangunan
khususnya bangunan gedung, tentunya diperlukan suatu peraturan yang berfungsi sebagai
sarana pengendali untuk menjamin bahwa bangunan yang akan dibangun dapat menjamin
keselamatan orang-orang yang akan tinggal di dalam gedung tersebut serta orang-orang di
sekitar gedung tersebut.
Untuk itulah, Izin Mendirikan Bangunan sebagai sarana perizinan dalam rangka
mendirikan/merubah bangunan dapat digunakan sebagai standar penyesuaian bangunan yang
dapat melindungi keamanan masyarakat serta lingkungan sekitarnya. Selain itu, Izin
Mendirikan Bangunan juga dapat digunakan sebagai jaminan hukum yang sah kepada
masyarakat terhadap kepemilikan gedung.
Izin Mendirikan Bangunan tentunya sangat diperlukan khusunya di Kota Gunungsitoli
sebagai daerah rawan bencana alam/gempa bumi. Untuk itulah, karena Izin Mendirikan
Bangunan menjadi hal yang penting hal-hal seperti lambannya birokrasi, ketidakjelasan
informasi, lamanya pemrosesan perizinan diharapkan tidak lagi menjadi kendala yang dapat
menjadi penghambat bagi masyarakat yang ingin mengurus IMB di Kota Gunungsitoli.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang merupakan bentuk kebijakan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) adalah salah satu usaha pemerintah untuk memberikan pelayanan yang
optimal kepada masyarakat serta agar pelayanan publik itu sendiri lebih efektif.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana implementasi penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Gunungsitoli serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam penerbitan IMB.
Implementasi merupakan tindakan-tindakan yang diarahkan pada tercapainya tujuan yang
telah ditetapkan dalam suatu keputusan kebijakan. Untuk melihat apakah suatu proses
implementasi sudah berjalan dengan efektif atau tidak, maka digunakan suatu standar
penilaian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa implementasi penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota
Gunungsitoli masih belum berjalan efektif bila dilihat dari sisi organisasi, interpretasi serta
penerapan. Kemudian, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas fisik yang dimiliki,
tidak terlaksananya fungsi pengawasan di lapangan terhadap bangunan yang tidak memiliki
IMB, serta masih adanya masyarakat yang mengurus IMB setelah bangunannya selesai
didirikan menjadi kendala yang dihadapi dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. Untuk
itulah, ada baiknya dengan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki organisasi
tersebut dapat melakukan pelimpahan wewenang, serta perlunya diadakan sosialisasi
mengenai IMB kepada masyarakat agar masyarakat memahami tata cara mengurus IMB. | en_US |