Show simple item record

dc.contributor.advisorRidwan, Mohammad
dc.contributor.authorSimbolon, Shynta Anastasia
dc.date.accessioned2022-11-15T04:07:50Z
dc.date.available2022-11-15T04:07:50Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/59899
dc.description.abstractAdanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mewajibkan setiap provinsi maupun kabupaten/ kota memiliki peraturan daerah mengenai tata ruang. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Medan telah memiliki rencana tata ruang wilayah berupa peraturan daerah yakni Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011. Dengan adanya Peraturan Daerah ini maka Kota Medan dapat mengarahkan pembangunan di Medan dengan memanfaatkan ruang wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, hal ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk melihat bagaimana Proses Perumusan dan Penetapan Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan dan apakah Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga kendala-kendala apa yang ditemukan dilapangan dalam proses perumusan dan penetapan Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara secara mendalam (indepth interview) dan menggunakan metode analisis kualitatif. Informan kunci penelitian ialah Pada Tahap Formulasi yaitu Kepala Bidang Fisik dan Tata Ruang Bappeda,Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Evaluasi Hukum Sekretariat Daerah dan Pada Tahap Adopsi yaitu Ketua Pansus DPRD pembentukan RTRW dan Informan utama yaitu Pada Tahap Formulasi yaitu Kepala Sub Staf dan beberapa staf dan Pada Tahap Adopsi yaitu Sekretaris Pansus dan Anggota Pansus DPRD. Kesimpulan penelitian ini ialah Proses Perumusan dan Penetapan Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan berjalan dengan cukup baik namun masih perlu peningkatan komitmen, keseriusan sumber daya yang ada dan juga perlu meningkatkan peran serta masyarakat Kota Medan. Dan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan ini telah sesuai dan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectAnalisis Prosesen_US
dc.subjectPerumusan Kebijakanen_US
dc.subjectPenetapan Kebijakanen_US
dc.subjectRencana Tata Ruang Wilayah Kota Medanen_US
dc.titleAnalisis Proses Perumusan dan Penetapan Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM080903040
dc.identifier.nidnNIDN0004106104
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages238 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record