| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsipprinsip
good governance dalam meningkatkan kinerja aparatur pelayanan publik
Pada Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Serdang Bedagai.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode deskriptif yaitu
suatu metode yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomenafenomena
yang ada pada saat penelitian dilakukan atau masalah yang bersifat
aktual, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki
diiringi dengan interpretasi rasional yang akurat.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan informan kunci (key informan) dan
informan biasa. Informan kunci adalah informan yang mengetahui secara
mendalam permasalahan yang sedang diteliti, sedangkan informan biasa adalah
informasi yang ditentukan dengan dasar pertimbangan mengetahui dan
berhubungan dengan permasalahan saja. Teknik pengumpulan data yang
dilakukan dalam penelitian ini melalui dua cara, antara lain melalui data sekunder
yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah sejumlah buku,
karya ilmiah, dan dokumen/arsip yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Sedangkan data primer yaitu data yang langsung diperoleh dari lapangan, yang
diperoleh melalui: (a) Observasi yaitu melakukan pengamatan langsung terhadap
objek penelitian dan (b) Wawancara, yaitu mendapatkan data dengan cara
mewawancarai informan kunci dan informan biasa.
Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisa
data kualitatif. Teknik analisa data kualitatif adalah teknik analisa yang didasarkan
atas kemampuan nalar penulis dalam menginterpretasikan fakta, data dan
informasi. Teknik analisa data kualitatif menyajikan data kualitatiif yang
dikumpulkan melalui teknik pengumpulan data kualitatif seperti keterangan dari
informan dan hasil dokumentasi, sesuai dengan indikator-indikator model
implementasi yang digunakan.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa semakin meningkatnya kesadaran
masyarakat dalam melegalkan izin usahanya dan pencapain target PAD hingga
127,63% dari target PAD yang ditentukan. Serta Pemberian penghargaan Piala
Citra Pelayanan Prima kepada Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai,
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 346/KEP/M.PAN/10/2008 yang menetapkan keberhasilan Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu Sergai dalam memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat dan dunia usaha pada tahun 2008. ini berarti Kantor Pelayanan
Terpadu (KPT) Kabupaten Serdang Bedagai telah menerapkan prinsip-prinsip
good governance dengan baik. | en_US |