Mekanisme Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Dinas Pertamanan Kota Medan
Abstract
Disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 merupakan langkah besar yang sudah lama di tunggu-tunggu
oleh daerah. Hal ini menjadi suatu landasan percepatan pemerataan pertumbuhan
ekonomi di daerah-daerah yang selama ini di rasakan adanya ketimpanganketimpangan
dalam pembangunan antara pusat dan daerah.
Dengan diberlakukanya kedua undang-undang tersebut pemerintah pusat
harus melimpahkan sebagian besar kewenangan yang di milikinya kepada pemerintah
daerah dalam desentralisasi di bidang pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang
selama ini di pegang pusat. Secara teoritis, desentralisasi akan banyak memberi
manfaat bagi kemajuan daerah yang lebih mengetahui apa yang harus mereka lakukan
untuk memajukan daerahnya. Desentralisasi akan melahirkan otonomi daerah, yaitu
daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri.
(Mustaqiem,Pajak Daerah,hlm 218-219).
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]