Show simple item record

dc.contributor.advisorHasan, Harmaini
dc.contributor.authorNasution, Tri Kharisma
dc.date.accessioned2022-11-15T06:47:30Z
dc.date.available2022-11-15T06:47:30Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60117
dc.description.abstractMenurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Tony Marsyahrul, 2005, 2) Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 angka 1 menyebutkan arti pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan berlakunya UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan UU. No. 7 Tahun 1991, UU No. 10 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 2000 dan yang terakhir diubah UU No. 36 tahun 2008, maka sistem pemungutan pajak di Indonesia khususnya Pajak Penghasilan mengalami perubahan yang mendasar yaitu dari Sistem Official Assesment menjadi Sistem Self Assesment.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Pegawai Tetap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Baraten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM062600043
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages70 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record