dc.description.abstract | Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Pajak adalah iuran
rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Tony
Marsyahrul, 2005, 2)
Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 angka 1 menyebutkan arti pajak adalah
kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya
untuk kemakmuran rakyat.
Dengan berlakunya UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah
dengan UU. No. 7 Tahun 1991, UU No. 10 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 2000
dan yang terakhir diubah UU No. 36 tahun 2008, maka sistem pemungutan pajak
di Indonesia khususnya Pajak Penghasilan mengalami perubahan yang mendasar
yaitu dari Sistem Official Assesment menjadi Sistem Self Assesment. | en_US |