Mekanisme Pengajuan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Kota Medan
Abstract
Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk
mengatur rumah tangga daerahnya sendiri dengan berusaha meningkatkan
Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) yang salah satu sumbernya adalah Pajak
Daerah. Pajak Daerah itu sendiri merupakan pajak yang ditetapkan atau dipungut
di wilayah daerah dan bagi hasil pajak dengan pemerintah pusat, serta merupakan
salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa pajak merupakan pembayaran wajib yang
dikenakan kepada wajib pajak berdasarkan undang-undang yang harus
dilaksanakan dan wajib pajak yang tidak mau membayar pajak dapat dilakukan
pemaksaan. Dengan demikian, pengenaan pajak berdasarkan undang-undang akan
menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum bagi pembayar pajak sehinnga
pemerintah tidak dapat sewenang-wenang dalam menetapkan besarnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]