Show simple item record

dc.contributor.advisorEfendi, Indra
dc.contributor.authorWardhani, Liadora
dc.date.accessioned2022-11-15T07:01:50Z
dc.date.available2022-11-15T07:01:50Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60142
dc.description.abstractSesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri dengan berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) yang salah satu sumbernya adalah Pajak Daerah. Pajak Daerah itu sendiri merupakan pajak yang ditetapkan atau dipungut di wilayah daerah dan bagi hasil pajak dengan pemerintah pusat, serta merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pajak merupakan pembayaran wajib yang dikenakan kepada wajib pajak berdasarkan undang-undang yang harus dilaksanakan dan wajib pajak yang tidak mau membayar pajak dapat dilakukan pemaksaan. Dengan demikian, pengenaan pajak berdasarkan undang-undang akan menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum bagi pembayar pajak sehinnga pemerintah tidak dapat sewenang-wenang dalam menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pengajuan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM062600058
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages66 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record