Sejarah Konflik Peralihan Fungsi Lahan PTPN II Menjadi Lahan Pertanian Masyarakat (Studi Kasus di Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang)
View/ Open
Date
2009Author
Ardhi, Ferry
Advisor(s)
Munthe, Hadriana Marheini
Metadata
Show full item recordAbstract
Penulisan skripsi yang berjudul “Sejarah Konflik Peralihan Fungsi Lahan
PTPN II Menjadi Lahan Pertanian Rakyat” (Studi kasus di desa Marindal I
Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang), berawal dari ketertarikan penulis
terhadap masalah konflik yang terjadi di desa Marindal I tersebut yang sampai saat ini
tidak jelas kemana arahnya meskipun lahan eks perkebunan sebagian besar menjadi
lahan pertanai masyarakat atau ditanami dengan jenis tanaman palawija.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus
dengan pendekatan kualitatif. Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan
observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Adapun yang menjadi unit analisa dan
informan dalam penelitian ini adalah warga desa Marindal yang terlibat dalam konflik
(penggarap), pihak pengembang (penggarap kaya), Direksi dan karyawan PTPN II
sebagai informan kunci dan warga desa lainnya yang dianggap mengtahui dalam
permasalahan ini. Interpretasi data dilakukan dengan menggunakan catan-catatan dari
setiap kali turun lapangan.
Hasil penelitian dilapangan menunjukan bahwa adanya tumpang tindih
tentang kepemilikan tanah. Rakyat yang menganggap sebagian lahan perkebunan
adalah milik mereka yang merupakan tanah jaluran yang diberikan pemerintah
Belanda kepada rakyat yang bertempat tinggal diatas tanah perkebunan secara turun
temurun dan kemudian diambil pemerintah dengan cara intimidasi dan lain
sebagainya.. Sementara PTPN II (setelah Nasionalisasi) mengklaim bahwa lahan
perkebunan adalah milik perkebunan dengan menunjukkan HGU PTPN. Dengan
adanya intimidasi dan bukti yang kuat dari PTPN II tentunya rakyat harus menyingkir
dari lahan tersebut, karena mereka tidak berani secara terang-terangan untuk
menuntut haknya atas tanah.
Setelah habis masa HGU PTPN II yang bertepatan masuknya masa Reformasi
yaitu masa yang memiliki nuansa berbeda dirasakan oleh masyarakat, akhirnya
masyarakat yang selama ini memendam rasa takut dan kecewa terhadap pemerintah
kini telah berani untuk menuntut kembali lahan yang selama ini dikuasai oleh PTPN
II. Tuntutan yang dilakukan masyarakat berawal dengan melakukan Negosiasi
ataupun Kompromi, dan kemudian rakyat melakukan pendudukan lahan dengan cara
menebangi pohon coklat yang merupakan tanaman perkebunan. Setelah lahan
kosong, rakyat menanami lahan tersebut dengan tanaman palawija yang sampai
sekarang kegiatan penanaman masih dilakukan rakyat dan membangun
pondok/rumah didaerah lahan kosong perkebunan. Kegiatan rakyat sempat
mendapatkan penghadangan/perlawanan dari pihak PTPN II yang dibantu oleh
hansip, pamswakarsa dan Brimob. Penghadangan yang dilakukan PTPN II sempat
menimbulkan bentrok meskipun tidak sampai kearah bentrok yang besar.
Akhirnya penyelesaian konflik tanah antar pihak PTPN II dengan rakyat
penggarap ditengahi oleh pemerintah dengan membentuk Tim B Plus. Tim B Plus
akan memutuskan penyelesaian akhirnya pada bulan Oktober 2001. Namun hingga
sekarang penyelasain akhir dari konflik ini belum juga ada keputusan akhir yang
dilakukan Tim B Plus. Pihak yang berkonflik melakukan peredaman dan rakyat
penggarap terus menanami lahan eks perkebunan dengan tanaman palawija.
Collections
- Undergraduate Theses [1028]
